Kamis, 06 Februari 2014

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)


2.1.
   Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan

        Lingkungan (UPL)


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.


Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.



Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan  perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.


Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan  izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPL ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan.


Pengelolaan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang timbul akibat suatu rencana atau kegiatan.  Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, sistematis dan terencana.  Pengelolaan dan pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penataan (compliance) kecendrungan (trendline) dan tingkat kritis (cintrical level) dari suatu pengelolaan lingkungan.  PT. GarudaFood Putra Putri Jaya Lampung menyusun dokumen sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan dan dokumennya disebut dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) .


Menyadari akan timbulnya dampak penting terutama yang bersifat negatif sehingga menurunkan kualitas lingkungan, maka perlu adanya upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan guna meminimalkan dampak penting tersebut, disamping mengembangkan dampak positif penting yang memang diharapkan dari rencana kegiatan industri makanan ringan kemasan oleh PT. GarudaFood Putra Putri Jaya Lampung.  Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) ini menguraikan hal-hal yang dianggap perlu untuk dikelola dan dipantau, berikut metode atau alat yang digunakan serta frekuensi pemantauan.


Upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan seperti yang telah dirumuskan dalam UKL-UPL PT. GarudaFood Putra Putri Jaya Lampung akan memberikan hasil yang maksimal jika ditindak lanjuti dengan  upaya pengelolaan dan pemantauan, sehingga efektifitas dan efesiensi pengelolaan lingkungan tersebut dapat diketahui secara dini.


2.2.   Perbedaan UKL-UPL dan AMDAL

Kegiatan yang tidak wajib menyusun  AMDAL tetap harus melaksanakan UKL-UPL.  Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.


Perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL adalah UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL.


Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Provinsi.


Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL.  Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.  Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi:


1.     Identitas pemrakarsa.

2.     Rencana usaha dan/atau kegiatan.

3.     Dampak lingkungan yang akan terjadi.

4.     Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

5.     Tanda tangan dan cap.


Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

1.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota.

2.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/kota.

3.      Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.


2.3.   Istilah-istilah dalam Lingkupan UKL-UPL

Berikut adalah beberapa istilah yang sering dan/atau kita dengar dalam lingkupan UKL-UPL:

1.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakam suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi evaluasi dan pendugaan dampak proyek terhadap lingkungan, yang terdiri dari : PIL, KA, Andal, RKL dan RPL.

2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) merupakan (Environmental Impact Analysis Environmental Impact Assessment) telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.

3.      Impact (effect / pengaruh / dampak / benturan) merupakan dampak dari setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia.

4.      Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) adalah suatu proses untuk memperkirakan kemungkinan terjadinya dampak yang akan digunakan untuk menetapkan apakah proyek yang diusulkan perlu ANDAL atau tidak.

5.      Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) adalah suatu aktivitas penelaahan seperti Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) yang dilakukan pada proyek yang sudah berjalan.

6.      Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) adalah analisis dampak lingkungan yang dilakukan pada proyek yang sudah berjalan.

7.      Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) bagian dari AMDAL suatu  proyek, berisi rencana aktivitas pengelolaan lingkungan yang disusun berdasarkan hasil studi Andal

8.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL )merupakan bagian yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.  Mengetahui apakah pendugaan dampak yang tercantum dalam ANDAL benar terjadi dan aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan sesuai atau tidak dengan yang diharapkan.