2.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
(UPL)
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek
sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi
usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk
proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya
kecil dan tidak kompleks.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha
dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan
baku dan/atau bahan penolong. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan
isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila
usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak rekomendasi atas UKL-UPL.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan salah satu persyaratan yang
wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga
bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPL ditolak maka pejabat pemberi izin
wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan.
Pengelolaan
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang timbul akibat
suatu rencana atau kegiatan. Pemantauan merupakan kegiatan yang
berlangsung secara terus menerus, sistematis dan terencana. Pengelolaan dan
pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan
sebagai indikator untuk mengevaluasi penataan (compliance) kecendrungan (trendline) dan tingkat kritis (cintrical level) dari suatu pengelolaan
lingkungan. PT. GarudaFood Putra Putri Jaya Lampung menyusun dokumen
sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan komponen lingkungan hidup yang
terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan dan dokumennya
disebut dengan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) .
Menyadari
akan timbulnya dampak penting terutama yang bersifat negatif sehingga
menurunkan kualitas lingkungan, maka perlu adanya upaya-upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan guna meminimalkan dampak penting tersebut, disamping
mengembangkan dampak positif penting yang memang diharapkan dari rencana
kegiatan industri makanan ringan kemasan oleh PT. GarudaFood Putra Putri Jaya
Lampung. Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) ini menguraikan hal-hal yang dianggap
perlu untuk dikelola dan dipantau, berikut metode atau alat yang digunakan
serta frekuensi pemantauan.
Upaya-upaya
pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan seperti yang telah dirumuskan
dalam UKL-UPL PT. GarudaFood Putra Putri Jaya
Lampung akan memberikan hasil yang maksimal jika ditindak lanjuti dengan
upaya pengelolaan dan pemantauan, sehingga efektifitas dan efesiensi
pengelolaan lingkungan tersebut dapat diketahui secara dini.
2.2. Perbedaan
UKL-UPL dan AMDAL
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan UKL-UPL. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak
diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi
yang tersedia. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
Perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL adalah UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan
lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993
tentang AMDAL.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tidak sama dengan AMDAL yang harus
dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan
teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), pemrakarsa
diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Provinsi.
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikenakan
bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan
limbahnya. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi
dengan menggunakan formulir isian yang berisi:
1. Identitas pemrakarsa.
2. Rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dampak lingkungan yang akan terjadi.
4. Program pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
5. Tanda tangan dan cap.
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1. Instansi yang bertanggungjawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang
berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota.
2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari
satu Kabupaten/kota.
3. Instansi yang bertanggungjawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
2.3. Istilah-istilah
dalam Lingkupan UKL-UPL
Berikut
adalah beberapa istilah yang sering dan/atau kita dengar dalam lingkupan UKL-UPL:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) merupakam suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek
yang meliputi evaluasi dan pendugaan dampak proyek terhadap lingkungan, yang
terdiri dari : PIL, KA, Andal, RKL dan RPL.
2. Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL) merupakan (Environmental
Impact Analysis Environmental Impact Assessment) telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
3. Impact (effect / pengaruh / dampak / benturan)
merupakan dampak dari setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat
adanya aktivitas manusia.
4. Penyajian Informasi
Lingkungan (PIL) adalah suatu proses untuk memperkirakan kemungkinan terjadinya
dampak yang akan digunakan untuk menetapkan apakah proyek yang diusulkan perlu
ANDAL atau tidak.
5. Penyajian Evaluasi
Lingkungan (PEL) adalah suatu aktivitas penelaahan seperti Penyajian Informasi
Lingkungan (PIL) yang dilakukan pada proyek yang sudah berjalan.
6. Studi Evaluasi
Lingkungan (SEL) adalah analisis dampak lingkungan yang dilakukan pada proyek
yang sudah berjalan.
7. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
bagian dari AMDAL suatu proyek, berisi rencana aktivitas pengelolaan
lingkungan yang disusun berdasarkan hasil studi Andal
8. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL
)merupakan bagian yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mengetahui apakah pendugaan dampak yang tercantum dalam ANDAL benar
terjadi dan aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan sesuai atau
tidak dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar